top of page

Modus - Modus Kejahatan dalam TI

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cybercrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Apa itu Cybercrime ?

Kejahatan Dunia Maya atau biasa disebut Cybercrime merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya "Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer", mengartikan kejahatan komputer sebagai:

"Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.."

Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

  • Ruang lingkup kejahatan

  • Sifat kejahatan

  • Pelaku kejahatan

  • Modus Kejahatan

  • Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis-jenis Cybercrime

Berdasarkan Jenis Aktifitasnya.

  • Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya, contohnya Probing dan port.

  • Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

  • Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

  • Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet dan dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

  • Cyber Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan komputer pihak sasaran. Selanjutnya, Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.

  • Cyberstalking. Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

  • Carding. Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  • Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

  • Cybersquatting and Typosquatting. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

  • Hijacking. Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)

  • Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

  1. Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.

  2. Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.

  3. Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tips untuk melakukan hacking ke Pentagon.

  4. Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kejahatan.

  • Sebagai tindakan murni kriminal. Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.

  • Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan.

  • Menyerang Individu (Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

  1. Pornografi, kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas serta menyimpang dari norma agama dan sosial.

  2. Cyberstalking, kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

  3. Cyber-Tresspass, kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

  • Menyerang Hak Milik (Against Property). Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery

  • Menyerang Pemerintah (Against Government). Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah

Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cybercrime

  1. Faktor Politik

  2. Faktor Ekonomi

  3. Faktor Sosial Budaya

Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:

  1. Kemajuan Teknologi Informasi

  2. Sumber Daya Manusia

  3. Komunitas Baru

Dampak Dari Cybercrime

Terhadap keamanan Negara:

  • Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia

  • Berpotensi menghancurkan negara

Terhadap keamanan Dalam Negeri:

  • Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.

  • Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.

Strategi Penanggulangan Cyber Crime

Strategi jangka pendek:

  • Penegakan Hukum Pidana

  • Mengoptimalkan UU khusus lainnya

  • Rekruitment aparat penegak hukum

Strategi jangka menengah:

  • Cyber police

  • Kerjasama internasional

Strategi jangka panjang:

  • Membuat UU cyber crime

  • Membuat perjanjian bilateral

Kesimpulan

Cybercrime adalah jenis kejahatan yang menggunakan kemajuan teknologi informasi untuk melawan hukum. Cybercrime sangat merugikan bagi pihak manapun karena mampu merusak, mengambil ataupun merubah informasi yang bukan termasuk otoritasinya sehingga dapat merugikan bagi pihak manapun.

Strategi yang diharapkan dapat mencegah terjadinya Cybercrime adalah dibentuknya sebuah Cyberlaw yang dapat mengatur segala aktifitas yang dilakukan setiap orang dalam Dunia Maya. Pembentukan Cyberlaw termasuk kedalam Strategi penanggulangan Cybercrime jangka panjang. Saat ini negara kita belum memiliki pasal hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku Cybercrime. Untuk kasus Carding misalnya, pihak kepolisian baru dapat menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data dari kartu kredit orang lain.


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Follow Us
No tags yet.
Search By Tags
Archive
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page